Kasus PT BMPJ, Ribuan Warga Tantang Polda di Pengadilan

"Pak Hakim, Jangan Tiru Oknum Polisi"

PASIR PENGARAIAN (HR)- Sekitar ribuan warga masyarakat Kecamatan Kepenuhan mulai dari anak-anak, dewasa dan mahasiswa dari Universitas Pasir Pengaraian, Rabu (25/2), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Massa meminta PN agar tidak meniru penegak hukum lainnya yang menjual pasal hanya karena uang.

Dalam aksinya, warga meminta penegak hukum supaya obyektif menyikapi persoalan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kepenuhan Timur dengan PT Budi Murni Panca Jaya.

Warga menilai penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap warga tidak sesuai prosedur dan salah satu sikap arogansi.

“Kalau mau menangkap, tangkap tu perusahaan yang tidak memiliki legalitas. Jangan masyarakat yang sedang salat di masjid ditangkap, mereka bukan penjahat.

Kepada Pak Hakim, jangan tiru noda-noda kotor di Kepolisian yang menjual pasal hanya karena uang dan menjual keadilan dengan uang," ujar warga.

“Banyak laporan yang kami sampaikan ke Polisi tapi tak pernah diadili. Tahun 2008 lalu kita menanam sawit lalu dirusak dan ada rumah yang dibakar lalu dilaporkan kepada Polisi, ternyata sampai saat ini tidak diadili.

 Apakah kami ini tidak dianggap rakyat? Dulu, rakyat berjuang melawan penjajah, namun sekarang rakyat telah dijajah bangsa sendiri hanya karena kepentingan uang,” teriak masa dalam orasinya.

Puas menyampaikan aspirasi, selanjutnya ribuan massa yang saat itu dihadang pihak anggota Polres Rohul, sempat melakukan penanaman pohon kelapa sawit di halaman depan pagar PN Pasir Pengaraian.

Sejak sidang pra peradilan dimulai hingga usai, ribuan massa masih bertahan dengan duduk di halaman Kantor PN Pasir Pengaraian. Sidang dipimpin Atep Sopandi, yang dihadiri Kompol Rusli sebagai pihak tergugat mewakili Polda Riau,

Heryanty Hasan, selaku kuasa hukum dari masyarakat yang mempra peradilan Polda Riau, mengatakan penyidik Polda Riau dinilai melakukan kesalahan prosedur. Baik dalam hal penangkapan, penahanan dan penyitaan barang dan orang di Polda Riau.

Dimana dalam penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Riau terhadap terhadap 7 orang warga Desa Kepenuhan Timur, tanpa memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tujuh warga yang ditangkap tersebut yakni Iskanda, Dalius (50), Anasrudin (39), Abdul Karim (35), Zulkifli (33), Basuki (37), dan Adenan (52).

“Jadi, sesuai yang kami sampaikan dalam pra peradilan ini ada ketidakadilan di situ. Misalnya kapasitas dan legalitas pelapor itu sendiri. Apakah pelapor itu sudah sah sebagai pelapor. Apakah betul dia punya lahan disitu, punya izin disitu. Tapi yang terjadi saat ini hanya fokus pada laporan terlapor saja.

 Padahal terlapor ini adalah masyarakat yang memiliki lahan di sana. Seharusnya harus dilihat dulu latar belakang persoalan ini. Jangan hanya fokus kepada laporan pelapor. Semacam ada dugaan keberpihakan dari penyidik Polda Riau terhadap warga Desa Kepenuhan Timur ini.

Menyikapi hal itu, Kompol Rusdi, saat ditemui wartawan usai sidang mengaku belum bisa berkomentar banyak. Jawabannya akan disampaikan pada saat sidang pra peradilan besok, Kamis (26/2).

 “Membantah dalil-dalilnya itu besok dalam sidang. Saat ini kita juga belum bisa beri gambaran. Nanti kalau sudah didraf, sudah oke, baru bantahannya kita sampaikan dalam sidang besok,” ujarnya.****